Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Polisi Ketahuan Bawa Sabu 23,8 Gram

image-gnews
Ajun Komisaris Besar Hartono, bekas Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, divonis 10 tahun penjara karena kepemilikan ilegal sabu seberat 23,8 gram di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin , 2 April 2019. FOTO: TEMPO/AYU CIPTA
Ajun Komisaris Besar Hartono, bekas Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, divonis 10 tahun penjara karena kepemilikan ilegal sabu seberat 23,8 gram di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin , 2 April 2019. FOTO: TEMPO/AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO.Tangerang - Ajun Komisaris Besar Hartono, bekas Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan masa tahanan. Perwira polisi tersebut dinyatakan bersalah karena kedapatan memiliki sabu seberat 23,8 gram.

BacaPolisi Sita 1 Kg Sabu yang Dikendalikan Narapidana Cipinang

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Serliwaty pada Senin, 22 April 2019. "Seorang Wakil Direktur Narkotika mengerti dan paham hukum tentang bahaya narkotika. Dia wajib memerintahkan penyidik untuk membuatkan surat penangkapan dan menguasai barang bukti untuk penyelidikannya," kata Hakim Serly.

Putusan penjara 10 tahun itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Carolina Afni yakni 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut Jaksa tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding "Kami pikir-pikir," kata Afni dalam persidangan.

Persidangan pPerwira menengah polisi lulusan Akpol pada 1997. itu berlangsung tertib pada Senin, 22 April 2019, namun ruangan dipenuhi pengunjung dan dijaga ketat polisi. Terdakwa, kata Hakim Serlywati, bersalah melawan hukum dam melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hartono, menurut Hakim Serlywati, dihadapkan di persidangan tidak dalam error impersonal tapi seorang anggota Polri yang menjabat direktur operasional. "Orang tersebut sehat dan punya akal sehat," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hartono ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2018. Saat itu perwira polisi tersebut hendak bertemu keluarga di Kendari. Tapi, gerak-geriknya dicurigai oleh petugas Aviation Security Bea Cukai Soekarno-Hatta dan terekam kamera CCTV. Saat diperiksa petugas Bandara, Hartono merogoh kantong celananya dan mengeluarkan sabu kemudian ditumpahkan ke lantai.

SimakPolisi Tangkap Nenek Pecandu Sabu di Jakarta Utara 

Hartono mengaku polisi ketika dicokok sehingga petugas Bandara menyerahkan dia kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Hartono mengatakan sabu itu adalah barang bukti untuk penyidikan perkara Supriyadi yang ditangkap di Kalimantan Barat. Hartono dijerat hukum sebab memiliki sabu seberat 23,8 gram tanpa dilengkapi dokumen sebagai barang bukti, (Delivery order) penyidikan, dan pengembangan tersangka yang sudah ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Sekelompok pengunjuk rasa memegang bendera kuning bertuliskan Khalistan, serta spanduk bergambar pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh, saat melakukan protes di luar konsulat India, seminggu setelah Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengemukakan kemungkinan keterlibatan New Delhi dalam aksi tersebut. pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar di British Columbia, di Toronto, Ontario, Kanada 25 September 2023. REUTERS/Carlos Osorio
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.


Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

1 hari lalu

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015
Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

1 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina


Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

2 hari lalu

Petugas penegak hukum memasuki perkemahan protes untuk mendukung warga Palestina di Universitas California Los Angeles (UCLA), di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Los Angeles, California, AS, 2 Mei 2024. REUTERS/  David Swanson
Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.


300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

2 hari lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.